Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Rancagan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terus menyesuaikan ranperda tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Windra Lagarusu, ia menerangkan bahwa ranperda tersebut sebelumnnya telah dibahas oleh anggota DPRD sebelumnya namun, ranperda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan permendagri terbaru.
“Maka kemudian perda ini perlu disesuaikan dengan regulasi diatasnya yakni permendagri tersebut,” jelas Windra saat dihubungi usai rapat, di Kantor DPRD Gorut, Selasa (8-7-2025).
Proses pembahasan kata Windra, sudah berlangsung cukup baik dan sudah membahas pasal demi pasal sampai dengan pada pasal 91.
“Nantinya ini akan terus dirampungkan pekan depan kami agendakan kembali rapat pembahasan ini dengan OPD pengampu, badan keuangan, dan bagian hukum,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya Ranperda ini dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah yang sampai saat ini belum memiliki payung hukum di daerah, karena masih menggunakan permendagri secara langsung dalam pengelolaannya.
“Padahal perlu ada perda yang memayungi barang milik daerah itu, dan alhamdulilah progres di Gorontalo Utara ini berjalan baik dan mungkin satu atau dua bulan ini perda ini sudah bisa diparipurnakan,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan