Kronologi, Gorontalo – Komisi 3 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan surat edaran, terkait dengan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual.
Hal itu Anggota Komisi 3, Windra Lagarusu, usai rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabag Hukum, pada Selasa 8 Juli 2025, di Kantor DPRD Gorut.
Windra menerangkan dalam rapat itu, pihaknya tengah meminta keterangan terkait dengan pelaku dan korban kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah di Gorontalo Utara.
“Nah untuk progres penanganan dari pada kasus ini, sudah berjalan di Polres Gorontalo Utara (Gorut), sehingga Pemda tinggal mengambil bagian pada perlindungan korban dan pemulihan mental,” jelas Windra saat dihubungi.
Dengan adanya kasus tersebut Windra meminta pemerintah daerah dapat mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Karena ini sudah menjadi masalah yang setiap bulannya terkuak di Gorontalo Utara,” jelas Windra.
Mengeluarkan edaran tersebut, dikatakan Windra harus disertai dengan sosialisasi dari pemerintah daerah dalam hal ini OPD, hingga pemerintah desa terkait dengan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Yang berikut karena ini menjadi atau terjadi di SMA maka kami meminta pemerintah provinsi ataupun DPRD provinsi untuk segera menindaklanjuti kasus ini, sehingga akan terminimalisir,” tutup Windra.
Penulis: Dani Baderan