Kronologi, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari menegaskan, akan memberi sangsi tegas bagi para Kapitalaung (Kades) yang terbukti menyalahgunakan atau Korupsi Dana Desa (Dandes).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati, usai melantik Penjabat (Pj) Kapitalaung, masing-masing Kampung Taloarane, Bowongkulu Satu serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (PLh) bagi Kapitalaung Kampung Nanusa, Talawid, Moade da Kampung Kalekube, yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (7/7/2025).
“Saya ingatkan bagi para Pj Kapitalaung yang baru dilantik termasuk seluruh Kapitalaung di Sangihe, untuk tidak menyalahgunakan atau Korupsi Dandes. Jika terbukti, sangsi tegas akan diberlakukan. Sangsinya tidak hanya dicopot dari jabatan, tapi juga akan diproses secara hukum,” tegas Bupati, seraya meminta agar para Kapitalaung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus dengan sungguh-sungguh.
Bupati juga menekankan juka Pemerintah Daerah akan memperkuat sistem evaluasi hingga ke tingkat kampung. Jadi, lanjut Bupati, setiap penyimpangan akan ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku termasuk tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dimana pengelolaannya harus dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.
Hal penting lainya disampaikan Bupati, bahwa sinergitas antara Kapitalaung dengan Perangkat Kampung dan MTK serta masyarakat harus dikedepankan.
Diakhir sambutanya, Bupati menyampaikan apresiasi bagi para Kapitalaung yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan baik, termasuk bagi Kapitalaung yang diberhentikan sementara bukan karena terkait masalah hukum, namun dalam proses penyelesaian pertanggungjawaban saat menjabat Kapitalaung.
Penulis: Ronal Katiandagho