Kronologi, Gorontalo- Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Kesehatan sukses menggelar kegiatan Advokasi dan Komunikasi Sektor Kesehatan dengan Tema “Restorasi Layanan Kesehatan”, Senin 7 Juli 2025.
Kegiatan ini terselenggara dengan melibatkan 350 orang peserta dari berbagai unsur, diantaranya organisasi perangkat daerah urusan kesehatan, akademisi jurusan kesehatan masyarakat, kementerian lintas terkait, media, BPJS Gorontalo, penyedia PMT Lokal (penyedia makanan tambahan bagi Ibu hamil beresiko dan balita yang kurang gizi), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)-Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) atau memiliki sertifikat hygne.
Kepala Dinas Kesehatan, Ismail T Akase mengatakan, pembangunan sektor kesehatan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang signifikan, terutama pasca penetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi ini, kata Ismail, menjadi landasan bagi perubahan paradigma fundamental dalam sistem kesehatan nasional, dengan penekanan pada pemerataan akses, peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan, serta penguatan sistem kesehatan yang komprehensif dan holistik.
“Salah satu instrumen kebijakan utama yang diamanatkan mewujudkan visi transformasi penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) untuk periode 2025-2029. RIBK dirancang sebagai dokumen perencanaan strategis dan penganggaran jangka menengah yang bersifat adaptif terhadap dinamika kebijakan dan berbasis kinerja,” kata Ismail dalam sambutan acara.
Ia menjelaskan, sejalan dengan hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Advokasi dan Komunikasi Sektor Kesehatan yang bertujuan untuk menghimpun masukan yang komprehensif dari berbagai pemangku sektor kesehatan. Tujuannya untuk menghimpun dan merumuskan target kinerja RIBK untuk setiap wilayah kerja Fasilitas Kesehatan yang ada di lingkup Kabupaten Gorontalo.
“Rekomendasi ini nanti akan ditujukan untuk mendukung dan memastikan implementasi Rencana Induk Bidang Kesehatan periode 2025-2029 berjalan baik,” jelas Ismail.
Ismail menuturkan, Restorasi Layanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sejalan dengan 6 pilar transformasi layanan yang telah disampaikan Kementerian Kesehatan RI, yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia, dan transformasi teknologi kesehatan.
“Restorasi Layanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sejalan dengan apa yang digaungkan pemerintah pusat. Semoga upaya pemerintah daerah ini dapat memberikan dampak layanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat,” tutup Ismail.
Penulis: Even Makanoneng