Kronologi, Gorontalo- Haris Usman, warga Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara mengaku menjadi korban Ariyanto K Yusuf atau Rinto (terpidana) kasus trading forex FX Family.
Haris resmi membuat aduan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo atas dugaan penipuan penggelapan trading forex. Dalam tanda terima pengaduan, Haris diterima langsung Anggota Reskrimsus, Yusdiyanto Idrus.
“Saya korban forex dari saudara Ariyanto K Yusuf, maka hari ini saya datang melapor dengan kerugian kurang lebih Rp 40 miliar. Alhamdulillah, laporan saya sudah diterima dan saya menunggu tindak lanjut hingga ke (tahap) penyidikan,” kata Haris kepada wartawan.
Haris mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Rinto. Ia mengatakan alasan baru membuat laporan polisi, karena kasus yang menjerat mantan anggota Polsek Paguat tersebut belum inkrah.
“Sekarang Ariyanto sudah ditetapkan sebagai terpidana, karena terbukti melanggar pasal perbankan. Nah, putusan pun telah inkrah, namun 55 barang sitaan itu belum mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Haris.
“Jadi seluruh aset sitaan Ariyanto belum mendapatkan kepastian hukum dari penyidik (Polda Gorontalo). Bahkan, barang bukti lainnya telah digelapkan oleh oknum penyidik. Karena ini saya baru membuat laporan,” imbuh dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan, pengaduan Haris telah ditangani penyidik Ditreskrimsus.
“Pengaduan sudah ditangani krimsus,” kata Desmont singkat.
Seperti diketahui, Rinto terbukti secara sah telah memenuhi semua unsur Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada isi keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1848 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan pemohon kasasi terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Sulsilyanti Baderan.
MA juga memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 69/PID.SUS/2022/PT GTO tanggal 28 November 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Gto tanggal 12 Oktober 2022 mengenai status barang bukti.
“Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 55 selengkapnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor
88/Pid.Sus/2022/PN Gto tanggal 12 Oktober 2022, dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum,” isi putusan MA.
Penulis: Even Makanoneng