Kronologi, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia rutin di sejumlah wilayah Kota Gorontalo pada Sabtu, (28-6-2025). Razia kali ini dengan mendatangi tempat billiard, tempat hiburan, hingga kos-kosan.
Sekretaris Satpol PP, Arlan A. Pakaya, mengatakan bahwa razia ini telah diatur pada Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
“Ini dalam bentuk pengawasan seperti dan malam ini kita fokus ke tempat-tempat usaha dan kita akan ingatkan jam buka itu ada batas-batas tertentu seperti yang diamalkan oleh Perwako,” katanya.
Tempat yang didatangi oleh Satpol PP ini kata Arlan, ada yang berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Sesuai laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dan insyaallah ini akan kita tetap pantau terus di semua area Kota Gorontalo,” ujarnya.
Waktu razia sendiri, sesuai dengan Perwako, dilakukan terkecuali pada malam Jumat. Sehingga dengan adanya kegiatan rutin ini bisa meminimalisasi masalah Trantibum di Kota Gorontalo.
“Kalau di Perwako itu kecuali malam Jumat itu tutup. Maka malam ini kita ingatkan pada tempat-tempat usaha untuk tetap mematuhi Perda maupun Perwako yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Terdapat juga Minuman Keras (Miras) dan lem ehabon yang diamankan oleh pihak Satpol PP yang didapati saat melakukan razia di kawasan perumahan yang ada di Kota Tengah.
Penulis: Audy Anastasya