Kronologi, Pekanbaru – Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono pada tanggal 1 Muharram 1447 Hijriyah mengeluarkan tulisan panjang berupa muhasabah. Harapannya tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tulisan tersebut disebarkan ke seluruh kader PPP di Indonesia melalui platform whatsapp. Sangat jarang hal tersebut dilakukan Mardiono.
Kata pepatah, ibarat menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Maksudnya ingin menasehati kader PPP tapi ternyata nasehat itu cocoknya buat Mardiono dan oknum di sekitarnya.
Kader PPP asal Riau yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku setuju dengan himbauan dan arahan tersebut. Namun, dia meminta himbauan tersebut terlebih dahulu dijalankan DPP PPP baru kemudian diinstruksikan ke bawah.
Sebab, menurutnya, DPP hari ini berjalan ugal-ugalan dan melanggar AD/ART. “Contohnya Muswilub Riau yang digalang oleh Rusli Effendi. Selain cacat hukum juga cacat etika,” kata dia kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, imbauan yang ditulis Mardiono sebenarnya nasihat untuk Mardiono dan oknum di sekitarnya yang biasa melanggar konstitusi partai. Kegagalan PPP lolos ke Senayan pada Pileg 2024 lalu, merupakan buah dari ketidakprofesionalan DPP.
“Sampai saat ini tidak ada rasa malu bagi DPP PPP yang terbukti sudah gagal,” cetus dia.
Ditambah lagi sosok Rusli Effendi, yang masuk jajaran Waketum karena tragedi kudeta bukan produk Muktamar. Menurutnya, gaya politik Rusli tidak berubah.
“Gaya politiknya sama saja, makanya suaranya di dapil anjlok. Lihat saja hasilnya, lebih banyak bicara dibanding kerja elektoral,” katanya.
Langgar AD/ART, DPW PPP Riau Tolak Muswilub
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, pada Senin 23 Juni 2025.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, bersama sejumlah pengurus partai di kantor DPW PPP Riau.
Menurut Afrizal, Muswilub tersebut digelar secara sepihak sehingga cacat secara prosedural karena tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Di mana, dari total 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Riau, hanya lima yang hadir.
Sedangkan 7 DPC lainnya, yakni Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, dan Rokan Hulu, tidak ikut.
“Muswilub ini tidak memenuhi syarat kuorum. Karena Mlminimal harus dihadiri 7 atau 8 DPC, tapi yang hadir hanya 5. Bahkan satu di antaranya hadir dalam tekanan,” ungkap Afrizal seperti dilansir dari liputanoke.com.
Afrizal menegaskan bahwa DPW PPP Riau masih menjalankan tugas dan kewenangan secara sah sesuai struktur partai. Ia juga menyebut telah mengirimkan surat penolakan kepada Mahkamah Partai dan menginstruksikan seluruh DPC untuk tidak menghadiri Muswilub.
Pihaknya bahkan menuding ada oknum di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang melakukan intimidasi terhadap pengurus DPC, termasuk ancaman pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan dari PPP yang tidak mendukung agenda Muswilub.
“Kami menolak segala bentuk kezaliman dan intimidasi dari oknum DPP yang mengatasnamakan konstitusi, tapi tidak menjalankannya secara konstitusional,” tegas Afrizal.
DPW PPP Riau juga merilis pernyataan sikap resmi yang menyoroti pelaksanaan Muswilub. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa pelaksanaan Muswilub melanggar ketentuan Pasal 63 Ayat 1 AD PPP junto Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Organisasi PPP Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Muswilub hanya dapat diadakan jika pengurus harian DPW tidak mampu menjalankan tugasnya, dan itu pun harus berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Wilayah atas permintaan tertulis lebih dari 2/3 DPC.
Afrizal dan pengurus menyatakan bahwa struktur DPW PPP Riau masih sah dan aktif, berdasarkan SK penunjukan tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.
Sementara itu, surat tugas DPP tertanggal 19 Juni 2025 yang mendasari Muswilub justru dinilai cacat hukum karena hanya ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP dan Wakil Sekjen, bukan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang atribut dan kesekretariatan partai.
Sekjen DPP PPP Moh. Arwani Thomafi bahkan telah menyatakan keberatan atas langkah tersebut melalui surat kepada pimpinan majelis DPP PPP pada 21 Juni 2025.
Tak hanya itu, DPW PPP Riau juga sudah mendaftarkan gugatan resmi ke Mahkamah Partai pada 22 Juni 2025.
Afrizal menduga Muswilub ini dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi mendukung salah satu calon dalam Muktamar PPP mendatang.
“Ini bukan soal organisasi semata, tapi lebih kepada agenda politik jangka pendek. Kami berharap pola seperti ini tidak menjalar ke provinsi lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas, juga menyampaikan kekecewaan terhadap Muswilub yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau kita pakai acuan AD/ART, pasal mana yang memperbolehkan Muswilub ini? Biasanya ketua definitif yang diganti oleh Plt, bukan Plt diganti Plt,” ujar Dwi.
Karenanya, mereka mendesak agar Mahkamah Partai segera mengambil langkah tegas untuk membatalkan hasil Muswilub serta mengembalikan marwah partai sesuai cita-cita PPP sebagai partai Islam yang demokratis, toleran, dan taat konstitusi.
“PPP berkomitmen terhadap tegaknya supremasi hukum dan tradisi konstitusional. Kami akan melawan setiap bentuk otoritarianisme dan kesewenang-wenangan,” pungkas Afrizal.