Kronologi, Bitung – Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri Bitung dalam mendukung penegakan hukum. Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari, Kamis,26/6/2025.
Sejumlah barang bukti hasil perkara pidana umum maupun khusus dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara dimulai khidmat dengan doa bersama dan laporan kegiatan, menandai pemusnahan ke-2 pada tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan terpadu yang telah dijadwalkan sebanyak empat kali sepanjang tahun ini.
“Di akhir Maret lalu kami juga menggelar pemusnahan, dan sejak saat itu angka kriminalitas mulai menunjukkan tren penurunan,” ungkapnya.
Dr. Yadin menekankan bahwa penurunan jumlah perkara merupakan indikator penting keberhasilan kolaborasi antarpenegak hukum dan masyarakat.
Dari sisi jumlah, barang bukti narkotika misalnya, turun drastis dari lebih dari 3.000 butir menjadi hanya sekitar 1.000. Hal serupa tampak dari total 300 perkara dalam tiga bulan terakhir angka yang jauh lebih rendah dibanding sebelumnya.
“Ini adalah pencapaian yang patut diapresiasi. Artinya, kesadaran hukum di tengah masyarakat mulai tumbuh, dan upaya preventif mulai membuahkan hasil,” ujarnya optimistis.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti lainnya belum dapat dimusnahkan hari ini. Beberapa di antaranya seperti kapal hasil sitaan yang masih dalam pengawasan PSDKP, serta solar hasil kejahatan yang akan segera dilelang sesuai prosedur hukum.
Menutup sambutannya, Kajari Bitung menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan menaruh harapan besar agar tren penurunan kriminalitas di Kota Bitung terus berlanjut.