Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).
Hal itu merespons isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dede mendesak pemerintah untuk segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pengelola situs www.privateislandonline.com untuk menelusuri siapa pihak yang mengiklankannya dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU.
“Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tuturnya.
Dia lantas berkata, “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan.”
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, mengaku sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
“Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujar Bima Arya.
Rabu (18/6/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
Penulis: Tio