Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan Perjalanan Dinas (Perjadin) di Kantor Bank Sulut-Go pada Rabu, (25-5-2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi Perjadin Pemerintah Kota Gorontalo.
“Tim kita melakukan penggeledahan terkait surat-surat Perjadin pejabat, penggeledahan dokumen data yang dibutuhkan,” katanya.
Dadang menambahkan pihak BSG sangat kooperatif dalam penyelidikan tersebut.
“Kita telusuri jika ada keterkaitan, kita dalami dengan Pimpinan BSG,” tambahnya.
Setelah menggeledah Kantor BSG, tim penyidik mendatangi rumah pribadi salah satu eks Wali Kota Gorontalo namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah MT. Mungkin kali ini kita akan balik kanan kalau ada orangnya kita lakukan penggeledahan,” ujar dia.
Kata Dadang, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan bahwa akan menggeledah rumah pribadi MT.
“Kita pernah datang beberapa hari lalu sudah seperti ini, sudah disampaikan bilang hari Rabu namun belum ada,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya