Kronologi, Gorontalo- DPRD Kabupaten Gorontalo selesai menggelar rapat Paripurna Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Senin 23 Juni 2025 kemarin.
Adapun rangkaian rapat diantaranya penyampaian laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD tentang isi kesimpulan hasil penelitian akhir, pendapat masing fraksi, permintaan persetujuan, penyampaian pendapat, pembacaan surat keputusan, penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Gorontalo bersama Pimpinan DPRD.
“Bupati dan Pimpinan DPRD telah menerima laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024,” kata Ketua DPRD Zulfikar Y Usira.
Zulfikar mengatakan, seluruh fraksi dalam keanggotaan Badan Anggaran telah menyetujui hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Pemerintah dan DPRD sepakat substansi muatan serta pokok-pokok materi Ranperda ditindaklanjuti dalam rapat peripurna guna beroleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Zulfikar.
Ia berharap, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat lebih dulu kepada Gubernur Gorontalo untuk memperoleh evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila hasil evaluasi Gubernur Gorontalo menyatakan bahwa Pertanggungjawaban APBD 2024 tidak sesuai dengan kepentingan umum dan aturan perundang-undangan, maka akan dilaksanakan pembahasan dan penyempurnaan kembali sebagaimana aturanperundang-undangan,” tandas Zulfikar.
Penulis: Even Makanoneng