Kronologi, Gorontalo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat Paripurna Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y Usira, mengatakan agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Gorontalo kepada DPRD Nomor: 180/Bag.Hukum/962/2025 pada tanggal 3 Juni 2025 tentang penyampaian Ranperda agar dilakukan pembahasan bersama untuk memperoleh penetapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Alhamdulillah pada rapat paripurna seluruh fraksi telah menyerahkan pandangan umum perubahan Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Zulfikar, Senin 23 Juni 2025 kemarin.
Zulfikar bilang, kesimpulan dari seluruh pandangan umum fraksi-fraksi, bahwa Ranperda ini dapat ditindaklanjuti pembahasannya sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan. Saran dan masukan fraksi-fraksi telah dituangkan dalam naskah pandangan umum fraksi yang telah diserahkan.
Sedangkan untuk pembahasan lebih detail terhadap substansi materi disepakati akan dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah setelah memperhatikan muatan materi Ranperda Pajak dan Retribusi terdapat beberapa poin yang perlu diirevisi atau dilakukan penyesuaian.
“Untuk pembahasan lebih detail terhadap substansi materi diharapkan pimpinan dan Anggota Bapemperda untuk dapat menyusun jadwal rencana agenda kegiatan pembahasannya,” tandas Zulfikar.
Penulis: Even Makanoneng