Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendatangi kantor Wali Kota Gorontalo pada Selasa (24-06-2025).
Asisten Pidana Hukum Kejati Gorontalo, Nursurya, mengungkapkan bahwa kedatangan dalam rangka memeriksa seluruh dokumen di Bagian Umum untuk mengungkap dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Pejabat Pemerintah Kota Gorontalo periode 2019–2025.
“Berhubung ini naik ke penyidikan lebih kurang tiga bulan kami tangani. Untuk penyidikan kami belum panggil saksi karena penyidikannya baru dua hari lalu jadi tindakan yang kami lakukan mencari dokumen-dokumen barang bukti yang bisa mendukung mengungkap hal ini siapa-siapa nanti yang akan dimintakan pertanggung jawaban,” jelasnya.
Kata dia, penggeledahan kantor Wali Kota Gorontalo ini juga sudah diberi izin oleh Adhan Dambea selaku kepala daerah.
“Kami telah izin ke Pak Wali Kota untuk melakukan kegiatan dari penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati dalam mengungkap kasus perjalan dinas di Kota Gorontalo. Kami sangat apresiasi beliau sangat mendukung demi Kota Gorontalo ke depan lebih bersih,” katanya.

Dalam penyelidikan ini lanjut Nursurya, tidak menutup kemungkinan hanya bisa mengungkap bukti-bukti jika ada korupsi pada periode kemarin.
“Semua bicara alat bukti karena penegakan hukum ini tidak bicara kata-katanya tapi bicara alat bukti. Apa alat bukti yang berbunyi nanti, kalau ada indikasi tahun ke belakang itu akan disikapi oleh Kejati,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung pengungkapan bukti-bukti dugaan korupsi Perjadin.
“Kota Gorontalo harus bersih dari korupsi dan itu tekad saya.
da mereka semua. Harapan saya dalam lima tahun ke depan bersih dari korupsi apalagi ditunjang oleh Kejati dan Kejari,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya