Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Sudah ada tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Namun, Budi enggan merinci identitas dari tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara atau bukan. Budi hanya menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” kata Budi
Budi menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.
KPK memulai penyidikan kasus ini dengan memanggil dua saksi pada Senin ini. Kedua saksi merupakan pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti.
Penulis: Tio