Kronologi, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas sembilan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kesembilannya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
“Hari ini pelimpahan (kasus) Pertamina tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini yaitu, Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak. Diprediksi kerugian negara yang timbul dalam perkara ini senilai Rp193,7 triliun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka pada siang ini.
“Baru (dilimpahkan), sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Bani.
Penulis: Tio