SEMARANG – Kabar baik bagi para ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang. Pemerintah Kota resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pencairan dana operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun, yang akan mulai disalurkan pada Juli atau Agustus 2025, menyusul disahkannya APBD Perubahan Tahun 2025.
Perwal ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina, pada Kamis (19/6/2025). Agustina menegaskan bahwa anggaran ini merupakan bagian dari janji politiknya bersama Wakil Wali Kota, Iswar Aminuddin, dan telah dialokasikan dengan matang dalam anggaran daerah.
“Ada sejumlah mekanisme administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap RT agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai aturan. Kami akan segera lakukan sosialisasi teknis kepada seluruh RT,” jelas Agustina.
Sebagai langkah awal, seluruh Ketua RT akan melalui proses pembaruan Surat Keputusan (SK), guna memastikan hanya ketua RT aktif yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Pemerintah Kota juga menginstruksikan agar pencairan dilakukan secara non-tunai melalui Bank Jateng, demi menghindari risiko kebocoran, kehilangan, atau kerusakan uang tunai.
“Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing RT, jadi setiap RT wajib membuka rekening terlebih dahulu,” tegas Agustina.
Saat ini tercatat ada 10.628 RT aktif di seluruh wilayah Kota Semarang. Dana operasional ini tidak hanya sekadar penunjang kegiatan, tapi dirancang untuk menggerakkan ekonomi di tingkat komunitas, dengan fokus pada pemberdayaan sosial, ekonomi, dan pembangunan lingkungan.
“Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pembangunan berbasis masyarakat dari bawah,” tutup Agustina.**