Kronologi, Gorontalo– Polemik upah buruh dan material yang digunakan dalam pembangunan Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, hingga kini belum juga tuntas.
Terhitung sejak Selasa (17-6) kemarin, penghentian kegiatan usaha Mie Gacoan dengan penutupan outlet, belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk dibuka sebelum masalah pembayaran upah dan material diselesaikan.
Masalah ini telah bergulir di DPRD Kota Gorontalo pada hari ini, Jumat (20-6-2025), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dengan Pemerintah Kota Gorontalo, pihak kuasa hukum kontraktor, kuasa hukum subkontraktor, PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), dan puluhan buruh.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyebut bahwa dari hasil RDP, ditemukan pihak PT. Pesta Pora Abadi telah bersedia membayar upah buruh dan material yang telah digunakan. Namun, belum ada kesepakatan resmi dari PT. Brillian Jaya selaku kontraktor dan subkontraktor sehingga pembayaran belum bisa dilakukan.
“Belum ada kesepakatan antara kedua pihak terkait jumlah maupun siapa yang akan menerima pembayaran,” kata Herman saat diwawancarai.
Kata Herman, pihaknya juga telah menjadwalkan mediasi untuk menemukan titik terang dan solusi dari masalah ini.
“Insyaallah hari Senin kita akan mediasi langsung dengan PT. Brillian Jaya, subkontraktor, dan Mie Gacoan agar segera menemukan solusi dari hal ini dan upah buruh akan terbayarkan begitu pun material yang digunakan,” ungkap Herman.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Brillian Jaya, Rofan Vanderwais Hulima, mengatakan bahwa pada mediasi Senin nanti, dirinya akan berupaya agar kliennya datang ke Gorontalo untuk langsung bertemu dengan pihak Mie Gacoan dan subkontraktor.

“Kami berupaya untuk menghadirkan pihak prinsipal karena saya selaku kuasa hukum tidak berhak untuk memutuskan sesuatu apalagi menandatangani dan lain-lain karena saya hanya mendampingi terkait dengan kepentingan secara hukum,” ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa sebagai orang Gorontalo, mempunyai beban moril sehingga dia akan terus berkoordinasi memastikan kliennya untuk menyelesaikan masalah ini.
“Semaksimal mungkin saya meyakinkan klien saya untuk datang agar persoalan di Gorontalo ini bisa diselesaikan secara bersama,” pungkasnya.
Sedangkan bagi kuasa hukum subkontraktor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil yang jelas, pihaknya akan membawanya ke jalur hukum.

“Sampai hari ini kita dimintakan berpikir secara dingin bagaimana upaya ini dilakukan secara musyawarah. Tapi kalau sampai dengan hari Senin tidak bisa diselesaikan, maka sikap kami jelas akan melakukan seluruh upaya hukum baik itu terhadap PT. Brillian maupun PT. Pesta Pora yakni Mie Gacoan itu sendiri,” ungkapnya saat diwawancarai.
Sehingga Rongki sangat berharap, saat mediasi nanti seluruh pihak yang terlibat menemukan hasil yang jelas.
“Nanti akan dimediasi lewat komisi II DPRD Kota Gorontalo untuk bagaimana persoalan upah buruh dan pembayaran toko material juga sisa pembayaran modal sisa pekerja subkontraktor. Agar pembangunan Mie Gacoan yang ada di dua lokasi yakni di Nani Wartabone dan Jhon Ario Katili itu bisa selesai,” tutupnya.
Penulis: Audy Anastasya