Kronologi, Gorontalo – Restoran Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone telah ditutup sementara berdasarkan surat edaran Wali Kota Gorontalo terhadap PT. Pesta Pora Abadi (mie gacoan) agar dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha.
Hal ini akibat persoalan puluhan upah buruh dan material yang digunakan saat pembangunan restoran tersebut belum dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengatakan bahwa meski telah diberi kemudahan para investor masuk ke daerah, tetapi tetap harus memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan, salah satunya tidak merugikan pekerja maupun perusahaan lokal.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Wali, beliau hanya ingin kepastian para pekerja lokal. Pembicaraan yang di luar juga bahwa bahan-bahan bangunan itu diambil dari pengusaha lokal. Sehingga yang dijaga agar tidak merugikan pengusaha lokal maupun pekerja lokal yang ada,” kata Irwan, Kamis (19-6-2025).
Di Kota Gorontalo sendiri, peluang investasi dan kemudahan bagi para investor di Kota Gorontalo telah dipermudah oleh pemerintah hingga DPRD Kota Gorontalo melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif kepada masyarakat dan investor yang akan disahkan. Namun, setiap perusahaan diminta agar para pekerja lokal terakomodir.
“Pemerintah membuka ruang bagi pengusaha-pengusaha yang ada tetapi dengan syarat tidak merugikan pengusaha lokal dan masyarakat Kota Gorontalo yang bekerja,” ungkapnya.
Irwan menambahkan, penutupan ini hanya sementara, jika masalah pembayaran ini telah selesai, mie gacoan tersebut berpeluang untuk kembali dibuka.
“Tidak dicabut secara paten,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya