Kronologi, Sangihe – Pelabuhan Nusantara Tahuna, sepertinya telah menjadi lahan subur bagi para penyelundup barang ilegal untuk diperjual belikan ke luar daerah melalui pelabuhan yang dijagai Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna.
Tak heran jika tudingan bahwa UPP Kelas II Tahuna tidak berdaya terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum itu. Padahal tugas dan fungsi UPP Kelas II Tahuna selaku instansi yang punya otoritas penuh dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan justeru tak berdaya bahkan terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang selain melanggar hukum juga merugikan negara itu.
Ironisnya, Kepala Kantor UPP Kelas II Tahuna, Hopriet Balirangen, tak memberi respon saat dikonfirmasi Kronologi.Id, padahal kasus penyeludupan barang ilegal yang berasal dari negara tetangga Filipina, berupa skin care serta ayam ras Filipina tampak bebas lalu-lalang dihadapan petugas UPP Kelas II Tahuna, namun terkesan dibiarkan.
Sejumlah pihakpun menyayangkan sikap pihak UPP Kelas II Tahuna yang terkesan tutup mata terkait masalah tersebut. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku KUPP Kelas II Tahuna memiliki wewenang untuk menindak penyelundupan barang ilegal, khususnya di wilayah pelabuhan dan perairan sekitarnya.
KUPP Kelas II Tahuna juga memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan kepelabuhanan, termasuk upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelundupan.
“KUPP Kelas II Tahuna, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan pelabuhan, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya. Salah satu tugas utamanya adalah mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan barang-barang terlarang,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan identitasnya disebutkan.
Dalam konteks ini, KUPP Kelas II Tahuna dapat bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI AL, Bea Cukai, dan kepolisian untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan kapal dan barang, serta penindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan.
Mestinya, KUPP Kelas II Tahuna memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menindak penyelundupan barang ilegal di wilayah kerjanya, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, namun sayang hal itu tak pernah dilakukan.
Penulis: Ronal Katiandagho