Kronologi, Pohuwato- Sebuah minibus dengan Nomor Polisi (Nopol) DT 1416 JB yang dikemudikan oleh Rekal Pakili (18 tahun), menabrak Portal masuk Pantai Pohon Cinta yang tidak berfungsi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa pada Senin, (16/6/2025).
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, pengemudi mengalami kecelakaan tunggal akibat berkendara dalam kondisi mengantuk, dan menyebabkan mobil tersebut mengalami kerusakan.
Mobil itu lanjutnya, berjalan dari arah Bundaran Panua menuju ke Pantai Wisata Pohon Cinta. Dan saat melintas di jalan lurus di Desa Palopo, pengemudi mengantuk dan kemudian hilang kendali, sehingga menabrak Portal masuk milik Pemda Pohuwato yang tidak lagi berfungsi.
“Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material sekitar Rp10 juta. Pengemudi belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkasnya.
Penulis: Hamdi