Kronologi, Pohuwato- Polres Pohuwato mengamankan seorang pria inisial YT yang viral di media sosial akibat aksinya yang terekam CCTV tanpa celana di salah satu rumah warga di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01:00 pekan lalu.
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Buntulia.
Untuk memuluskan aksi bejatnya kata Busroni, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela. Pelaku membuka jendela menggunakan gunting yang diambil di dalam dapur rumah korban itu sendiri.
“Pada saat pelaku berada di dalam kamar korban, pelaku kemudian membuka celananya. Dan pada saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan tersebut, korban terbangun dan langsung berteriak histeris,” katanya. Minggu, (15/6/2025).
Ketika melihat korban terbangun lanjutnya, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan melarikan diri.
“Kemudian, pada hari minggu 15 Juni 2025 pelaku YT dengan didampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya Team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya di amankan di Polres Pohuwato,” jelasnya.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV. Terduga Pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 Tentang perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi