Kronologi, Bitung – DPRD Kota Bitung menggelar sidang paripurna untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Vivi Ganap ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, pada Senin, 16/6/2025.
Dalam laporan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bitung menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengakhiri 13 tahun berturut-turut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Menanggapi hal ini, DPRD Kota Bitung membentuk Panitia Kerja (Panja) LHP BPK sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Panja LHP BPK, H. Ramlan Ifran, menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan wujud ketaatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia juga mendorong Pemerintah Kota Bitung untuk membentuk tim khusus dengan rencana aksi yang jelas, serta melaporkan perkembangan setiap bulan kepada DPRD.
Dari hasil pembahasan Panitia Kerja, Dinas PU TR, BPBD dan Perumda Pasar mendapatkan sorotan, atas kinerja di tahun 2024. Beberapa rekomendasi utama dari LHP BPK yang perlu ditindaklanjuti antara lain:
Dinas PUTR melakukan kajian ulang terkait perjanjian pengadaan lahan sentra IKM Sagerat..
Sedangkan untuk BPBD Kota Bitung menyelesaikan kelebihan pembayaran bahan bakar minyak.
Adapun BUMD yakni Perumda Pasar, rekondasi kepada Wali Kota untuk memperbaiki manajemen pengelolaan agar lebih transparan dan efisien.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, mengapresiasi langkah DPRD dalam membentuk Panja LHP BPK.
” Ini adalah bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang lebih baik. Kami berharap perencanaan pembangunan dan kinerja eksekutif semakin meningkat ke depannya,” ujar Randito.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Kota Bitung dapat kembali meraih opini WTP di tahun mendatang, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.