Kronologi, Pohuwato- Polres Pohuwato menangkap seorang pria inisial HK (40 tahun) asal Desa Butungale, Kecamatan Popayato saat melintas di Pos Perbatasan Molosipat pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 07:00 wita.
Pelaku ditangkap Polisi karena diduga membawa narkoba jenis sabu dari Kecamatan Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, bahwa pelaku membawa narkoba tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam uang Rp.10 ribu dan disimpan di dalam penutup galon (Jerigen).
“Saat itu pelaku membawa 1 galon bensin. Barang bukti sebanyak 2 paket kecil, pelaku membelinya dengan harga Rp. 2,1 juta di Moutong,” katanya. Senin, (16/6/2025).
Pengakuan pelaku kata Busroni, narkoba jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato Grup.
“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo. Terduga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi