Kronologi, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya pada tahun 2023, telah menemukan potensi kerawanan dalam tata kelola maupun ekspor nikel. Temuan itu didapatkan berdasarkan dua kajian oleh Direktorat Monitoring KPK, yakni terkait tata kelola nikel, dan ekspor nikel.
“Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai pada hilir,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Budi menerangkan, kerawanan tersebut terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin, serta pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang masih belum memadai.
“Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel,” ucapnya.
Dalam kajian itu, KPK menemukan dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan dan mekanisme verifikasi, namun juga berkaitan dengan penelusuran-penelusuran teknisnya.
“KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan. Tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku masih perlu mengecek hasil kajian yang dilakukan pada 2023 tersebut.
“Jadi gini, saya perlu pastikan kembali. Saya minta waktu. Saya cek lagi,” kata Setyo.
Penulis: Tio