Kronologi, Bitung- Jajaran Polsek Aertembaga, berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku remaja berinisial RA (17) dibekuk pada Jumat (13/6/2025) di Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kronologi kejadian, pelaku meminjam motor milik YO, orang tua dari saksi MS, yang merupakan pasangannya. Namun, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial A seharga Rp 4.350.000.
Kapolsek IPTU Tuegeh Darus menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap RA tanpa perlawanan.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.