Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Abdullah, mendukung penuh terhadap langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Abdullah, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum, sangat penting untuk melindungi kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat di kawasan tersebut.
“Saya mendukung penuh upaya Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menyangkut pidana korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” ujar Abdullah, Kamis (12/6/2025).
Dia menambahkan bahwa kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan daratan yang paling kaya dan sensitif di dunia. Sehingga, segala aktivitas ekonomi di wilayah tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Abdullah juga meminta agar Bareskrim tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan, baik dari unsur pemerintah daerah, perusahaan, maupun pejabat pusat yang memiliki keterkaitan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap kepentingan ekologis dan hukum. Bila ada unsur pidana, harus diproses sesuai ketentuan. DPR akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan kejanggalan dalam proses perizinan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan yang termasuk dalam zona konservasi dan perlindungan masyarakat adat.
Abdullah berharap penyelidikan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak lagi menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP di kawasan Raja Ampat. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Penulis: Tio