Semarang – Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya menghadirkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang diterbitkan pada 5 Juni 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Agustina Wilujeng ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, koordinator satuan pendidikan kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.
“SPMB adalah momentum penting untuk masa depan anak-anak kita. Karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara jujur tanpa ada praktik curang seperti suap, gratifikasi, atau pungli,” tegas Agustina, Senin (9/6/2025).
Dalam surat edaran itu, ASN dan non-ASN di lingkungan pendidikan dilarang menjanjikan kelulusan maupun menerima imbalan dalam bentuk apapun dari calon peserta didik atau orang tua.
Pemkot Semarang juga mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring kepada masyarakat.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi seperti:
Website: ppid.disdik.semarangkota.go.id
Lapor.go.id
Media sosial resmi Dinas Pendidikan
Call Center (024) 8412180
WhatsApp 0882-2537-7580
Agustina juga menekankan bahwa pemberian dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dikategorikan sebagai gratifikasi dan harus dilaporkan dalam 7 hari kerja melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id.
“Sekolah adalah tempat membentuk karakter, bukan arena jual beli kursi. Saya berharap seluruh stakeholder pendidikan menjaga marwah institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, jadwal SPMB di Kota Semarang sebagai berikut:
TK dan SD: Pendaftaran 10–14 Juni 2025, pengumuman 18 Juni 2025
SMP: Pendaftaran 22–26 Juni 2025, pengumuman 2 Juli 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda janji dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Seluruh proses seleksi mengacu pada ketentuan dan informasi resmi dari Dinas Pendidikan. Jangan percaya pada calo atau oknum,” tuturnya.
Dengan sistem yang terstruktur dan anti pungli, Pemkot Semarang berkomitmen memberi akses pendidikan yang adil dan setara bagi semua anak, sekaligus memperkuat integritas dalam dunia pendidikan.**