Kronologi, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat pengelola tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ulil, mengatakan upaya tersebut merupakan perkembangan yang positif. Di mana pemerintah segera merespons aduan masyarakat.
Adapun terkait polemik PT Gag Nikel yang masih beroperasi, ia menyerahkan kepada pemerintah terkait penyelesaian masalahnya.
“Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam terutama pertambangan itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik ya,” ujarnya.
Dia menegaskan, PBNU tidak ingin eksplorasi SDA hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentu saja aspek lingkungan sangat penting sekali.
“Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” lanjut Gus Ulil.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Keputusan diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Selain mempertimbangkan hasil ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6).
Penulis: Tio