Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyampaikan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.
“Pertama kita harus taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan untuk SD dan SMP itu seluruh pembiayaan akibat pendidikan itu gratiskan,” kata Darmawan saat diwawancarai di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Rabu (11-6-2025).
Namun, Darmawan juga menyentil jangan sampai dengan adanya penggratisan ini akan membuat kualitas pendidikan di Kota Gorontalo malahan menurun.
“Kita ketahui bahwa pendidikan minimal dianggarkan di angka 20 persen daripada struktur APBD dan mudah-mudahan ini tidak akan berpengaruh dengan adanya putusan penggratisan di dunia pendidikan yang ada di Kota Gorontalo. Mengingat seluruh pembiayaan pendidikan mandatorinya sudah terpenuhi ada di angka 20 persen,” jelas Darawan.
Dukungan Darmawan Duming ini juga mendorong agar pendidikan sembilan tahun yakni SD dan SMP di Kota Gorontalo bisa diakses tanpa terhalang biaya pendidikan.
“Insyaallah dengan adanya putusan tersebut akan bisa memberikan motivasi baik kepada orang tua maupun murid sendiri untuk bisa lebih rajin lagi bersekolah,” harap dia.
Dirinya juga menyampaikan agar dinas pendidikan menerapkan putusan dari MK serta akan dibahas dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kami kan sudah mau masuk pda APBD perubahan, nanti ini juga kita akan sampaikan kepada pemerintah untuk mengantisipasi dengan adanya putusan MK terkait dengan pengurusan SD dan SMP, negeri maupun swasta,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya