Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025, di Aula I, Rabu (11-06-2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) yang mengharuskan memparipurnakan pengantar PPAS dengan batas waktu sampai pekan kedua bulan Juli.
“Dan paling lambat minggu pertama bulan Juli ada penandatanganan perubahan. Artinya dengan sinkronisasi antara pemerintah dan DPR itu bisa berjalan dengan baik, kita mempercepat pembahasan agar menjadi sebuah Perda dan segera akan ditindaklanjuti dengan kegiatan,” kata Irwan.
Kata Irwan, pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD ini harus dipercepat agar anggaran untuk seluruh kegiatan yang bisa membantu masyarakat bisa segera digunakan.
“Dengan kebijakan ini perubahan secepat mungkin kita bahas maka sudah ada penetapan tentang belanja pegawai yang akan dikerjakan di tahun berjalan. Insyaallah secepat mungkin kita bahas sesuai tatib yang berlaku di DPRD. Bahwa anggaran pemerintah bisa keluar untuk kegiatan mensejahterakan rakyat,” pungkasnya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, turut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Gorontalo beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Audy Anastasya