Kronologi, Bitung – Pemeriksaan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022-2023 di DPRD Kota Bitung terus berlanjut. Sejak Selasa, 10 Juni 2025, tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara masih menjalankan tugasnya di Kejaksaan Negeri Bitung.
Sejumlah anggota DPRD, baik yang masih menjabat maupun yang tidak terpilih lagi, terlihat bergantian mendatangi kantor kejaksaan untuk menjalani klarifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, membenarkan keberadaan personel BPKP di kantornya, yang bertugas memperdalam proses penyidikan kasus ini.
“Tim BPKP secara maraton melakukan klarifikasi kepada anggota dan staf DPRD untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk perhitungan total kerugian negara,” ungkap Yadyn.
Setelah proses perhitungan selesai, pihak kejaksaan dipastikan segera merilis hasil pemeriksaan BPKP. Dengan adanya data ini, penyidik pidana khusus Kejari Bitung akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang diduga melibatkan banyak pihak.
Seluruh anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung TA 2022-2023, sebanyak Rp 19 miliar. Dari jumlah tersebut BPKP akan menetapkan kerugian negara, atas penyalahgunaan keuangan negara.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah serta dampaknya terhadap integritas institusi pemerintahan.