Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor, di Aula I, Selasa (10-6-2025).
Ketua Panitia Khusus, Totok Bachtiar, mengatakan bahwa akan pemberian insentif yang diatur dalam Ranperda tersebut terdapat beberapa hal yang memudahkan para investor maupun masyarakat.
“Contoh pemberian insentif kemudahan dalam pengurusan perizinan, dalam hal penyediaan lahan, pemerintah juga menyediakan lahan untuk mereka berusaha, tetapi berdasarkan rencana tata ruang. Juga pemberian insentif misalnya dalam hal pembayaran pajak ada pengurangan pembayaran pajak,” kata Totok saat diwawancarai.
Dalam pengurangan pembayaran pajak kata Totok, dikecualikan untuk pengusaha restoran atau rumah makan, karena sudah dipungut dari masyarakat.
“Rumah makan insentif yang diberikan yakni dalam hal pengurangan pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.
Kata Totok, Ranperda ini akan segera diparipurnakan setelah diserahkan di bagian hukum pemerintah kota dan provinsi.
“Insyaallah akan kita paripurnakan bulan ini. Setelah pembahasan ini selesai, kita fasilitasi ke pihak pemerintah kota bagian hukum, kemudian bagian hukum ke biro pemerintah hukum provinsi, kalau sudah selesai dari sana kita akan segera paripurnakan. Karena ini harus segera diberlakukan,” jelasnya.
Selain itu, Totok juga tetap menekankan agar perusahaan-perusahaan yang masuk di Kota Gorontalo, harus bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal.
“Yang paling penting ditekankan adalah para pengusaha atau calon investor harus mengakomodir tenaga kerja lokal Kota Gorontalo, dan juga produknya harus mengakomodir produk lokal,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya