Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyelenggarakan rapat paripurna dalam Rangka pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan tahun 2025-2030
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Deisy Sandra Maryana Datau. Rapat itu diselenggarakan untuk menindaklanjuti hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 19 April 2025.
Hasil tersebut sebelumnya KPU telah mengumumkan bahwa pasangan calon terpilih yakni pasangan nomor urut dua yakni, Thoriq Modanggu- Nurjanah Hasan Yusuf.
Dalam rapat paripurna tersebut, Deisy S. Datau menyampaikan bahwa KPU Gorontalo Utara telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara dengan Nomor: 176/PL.02.7-SD/7505/2/2025 tertanggal 29 Mei 2025, yang berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.
“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, kami secara resmi mengumumkan bahwa:
1. Bapak Thoriq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I sebagai Bupati Gorontalo Utara terpilih masa jabatan 2025–2030.
2. Ibu Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih masa jabatan 2025–2030,” ujar Deisy dalam sidang paripurna.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy S. Datau, sebagai bentuk resmi pengumuman dan dokumentasi keputusan paripurna tersebut.
Dengan diumumkannya pasangan kepala daerah terpilih ini, tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo, sebelum pelantikan resmi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Dani Baderan