Kronologi, Gorontalo- Satnarkoba Polres Gorontalo mengamankan seorang pengacara berinisial H umur 53 tahun, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Selain berprofesi sebagai pengacara, H diketahui sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo.
Informasi yang diterima Kronologi, pria kelahiran 14 Maret 1972 ini diamankan polisi pada Rabu 28 Mei 2025 malam, di salah satu perumahan kompleks pertamina, Kecamatan Limboto. Dari tangan terduga pelaku, ditemukan dua saset yang di tenggarai Narkoba.
Wartawan Kronologi, telah menghubungi Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.36 WITA untuk mengkonfirmasi, pesan belum dibalas.
Pada Jum’at 30 Mei 2025 sekitar pukul 17.39 WITA, wartawan kembali menghubungi AKBP Ki Ide Bagus Tri lewat telepon WhatsApp, tidak diangkat.
Selain Kapolres Gorontalo, wartawan telah menghubungi Kasat Narkoba, Iptu Rudi Simbala, pada Jum’at 30 Mei 2025 sekitar pukul 13.26 WITA, telepon tidak diangkat dan pesan belum dibalas.
Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor Satnarkoba juga dilakukan oleh sejumlah wartawan, Iptu Rudi tidak berada di tempat.
Hingga saat ini wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi kasus yang menyeret nama Ketua YLKI Provinsi Gorontalo.
Penulis: Even Makanoneng