Oleh: Tom Pasaribu S.H, M.H.
(Direktur Eksekutif KP3-I)
Tulisan ini terinspirasi dari pernyataan Joko Widodo, pada 30 Desember 2019, di Kendal, bahwa saat ini bukan masalah ijazahnya apa, atau beradu ijazah, tapi beradu keterampilan, skil dan adu kompetensi.
Bila keterampilan, skil dan kompetensi Joko Widodo seorang pembohong, dapat dipercaya, masa kebenaran dan keadilan tidak dapat di percaya!
Daripada negara ini terus menerus ribut hanya karena kebohongan, saya mengusulkan, bagaimana kalau Negara Kesatuan Republik Indonesia berganti nama dengan Negara Kesatuan Republik Ilusionis (Pembohong), atau Negara Kesatuan Republik ilusi (gaib)?
Selama 12 Tahun kebohongan dilakukan oleh Joko Widodo dan kroninya semua lembaga negara mengaminkan dan mendukung penuh kebohongan yang dilakukan Joko Widodo, demikian juga dengan loyalis serta sebahagian rakyat yang mendukungnya.
Pernyataan saya ini sangat memerlukan koreksi, bantahan dan sanggahan dari pemerintaha Presiden Prabowo, tentu dibarengi dengan data dan fakta yang benar.
Sebagai orang pinggiran yang suka diam dalam keheningan, saya melihat sudah sebaiknya dan sepatutnya pergantian nama negara dilakukan secepatnya, agar kegaduhan yang terjadi saat ini, tidak berujung dengan perang saudara, karena pemerintah dan DPR tidak berani menuntaskan seluruh kebohongan Joko Widodo.
Mungkin itu yang lebih baik dan mudah untuk dilakukan pemerintahan Prabowo demi memenuhi keinginan eks Presiden ke 7 dan kroni-kroninya menjadikan Indonesia sebagai negara pembohong, apalagi Polri sudah menunjukkan sikap secara langsung mendukung keinginan Joko Widodo kepada publik, melalui penanganan kasus dugaan ijazah palsu.
Perlakuan Polri tersebut terlihat jelas dalam penanganan kasus tersebut mulai dari awal Joko Widodo membuat laporan di Polda Metro Jaya, atas pencemaran nama baik dan dihina sehina-hinanya, atas tuduhan kasus dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kedirinya, tanpa menunjukkan bukti ijazah asli, sebagai syarat membuat suatu laporan, bahkan Joko Widodo tidak menyebut nama dan siapa yang dilaporkan (gaib), atas laporan Joko Widodo Polri ketakutan dan langsung berinisiatif mencari tumbal atau korban dari laporan Joko Widodo dengan mengundang beberapa orang untuk dimintai klarifikasi, dengan harapan dapat dikorbankan nantinya.
Bukankah seharusnya Polda Metro Jaya juga harus memanggil orang-orang gaib sesuai dengan laporan Joko Widodo?
Dilain sisi Polda Metro Jaya justru melindungi, eks Presiden ke 7 Joko Widodo, atas pengakuan dan bantahan Kasmudjo atas klaim Joko Widodo yang mengatakan bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, sesuai pengakuan Joko Widodo pada 19 Desember 2019, tanpa Kasmudjo Sikripsinya tidak akan tuntas, serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kasmudjo sebagai dosen pembimbingnya.(silahkan ditonton di youtube dengan cermat)
Namun pada 14 Mei 2025, Kasmudjo membantah tidak pernah menjadi dosen pembimbing Joko Widodo, prosesnya saja Kasmudjo tidak tau, yang pasti Kasmudjo tidak tau tentang Sikripsi dan ijazah Joko Widodo.(silahkan ditonton di youtube dengan cermat)
Dengan pengakuan dan bantahan Kasmudjo atas klaim Joko Widodo terhadap dirinya, maka Kasmudjo menjadi salah satu saksi mahkota dalam kasus dugaan ijazah palsu, yang harus dilindungi oleh negara. (Apakah negara melindungi Kasmudjo saat ini)
Polda Metro Jaya justru memberi ruang yang begitu luas dan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada eks Presiden ke 7 untuk merubah, merusak atau mempengaruhi maupun memperbaiki atau menyelaraskan pernyataan pihak UGM dan keinginan, Joko Widodo, untuk membantah dan menganulir pengakuan saudara Kasmudjo.
Walapun sudah terang-seterang-terangnya, jelas-sejelas-jelasnya Joko Widodo ketahuan melakukan kebohongan yang di pertontonkan di hadapan semua publik bahkan dunia internasional, Presiden Prabowo, ataupun lembaga negara, tidak berani mendesak Joko Widodo untuk ditangkap.
Silahkan Presiden Prabowo dan lembaga negara terkait untuk menimbang dan memikirkan usulan pergantian nama NKRI yang saya lontarkan diatas.
Dan perlu saya beritahukan masih banyak solusi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bila ada kesadaran dan pemahaman yang dalam atas persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia selama 20 tahun terakhir.
Akhir kata, dalam kesempatan ini ijikan saya untuk melakukan sebuah tindakan untuk mempertahankan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945, tanpa ada tuduhan makar, menghianat, atau apapun sejenisnya, apabila nantinya pemerintah tidak ada reaksi dan aksi untuk membuat suatu pilihan atau menuntaskan seluruh kebohongan Joko Widodo selama 10 tahun terakhir.
Sebab pemahaman saya semutpun akan dapat mengalahkan gajah demi kebenaran dan keadilan.
Salam dari Alm. WIJI TUKUL🙏
Jakarta, 30 Mei 2025