Kronologi, Bitung – Pengadilan Negeri Bitung mengeluarkan putusan hukuman kurungan seumur hidup, untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana AkriDjafar Ali, alias Akri (24).
Pembacaan putusan pada Selasa, 27/5/ 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua: Christian YP Siregar dan
Hakim Anggota Jubaida Diu serta Christy Leatemia, bergantian membacakan putusan tersebut.
Terdakwa Akri secara sah dan meyakinkan, melakukan aksi pembunuhan berencana kepada siswa salah satu sekolah, MI (18) di rumah kos Kelurahan Manembo-nembo.
Atas fakta-fakta persidangan Majelis Hakim memutus hukuman Seumur Hidup kepada terdakwa Akri. Akri didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Dengan hukuman maksimal, diharapkan memiliki efek jera, bagi para pelaku tindak pidana. Pasalnya Dalam beberapa bulan terakhir, kasus tindak kekerasan mendominasi kasus yang disidangkan di PN Bitung.