Kronologi, Maros – Dalam rangka mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Bupati Maros Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H. memimpin rapat sosialisasi Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Maros dan dihadiri oleh Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur, S.T., M.Si, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, S.STP., M.Si, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, pada Kamis, (22-05-2025).
Program MCSP merupakan inisiatif strategis KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui program ini, KPK melakukan pemantauan dan pengendalian dengan mengumpulkan dan menganalisis data guna mengidentifikasi potensi risiko korupsi dalam perencanaan maupun pelaksanaan program-program pemerintah.
“Dengan adanya MCSP, kami berkomitmen meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap program berjalan sesuai prinsip transparansi,” ujar Bupati Chaidir Syam dalam arahannya.
Program MCSP mengacu pada sejumlah indikator penilaian, termasuk ketepatan waktu pelaksanaan. Apabila indikator tidak terpenuhi, maka daerah tidak memperoleh poin. Evaluasi dilakukan secara berkala sebagai bentuk intervensi terukur.
Prestasi membanggakan diraih oleh Pemerintah Kabupaten Maros yang pada tahun 2024 lalu berhasil meraih 80 poin dalam penilaian MCSP dan menempati peringkat ke-8 dari seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel. Capaian ini mengukuhkan Pemkab Maros sebagai salah satu daerah dengan kategori penerapan MCSP “terjaga” menurut KPK.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh OPD terhadap program MCSP dan memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi secara terintegrasi.
Penulis: Raffa