Kronologi, Gorontalo – Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi telah memasuki 91 hari kerja sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden pada 20 Februari 2025. Meski ada sejumlah pujian untuk pemerintahan ini, namun hal tersebut berlaku untuk Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo.
Komisi IV DPRD melontarkan kritikan atas sikap Bupati Gorontalo menyusul pemberhentian kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan dan Pelatihan Aplikasi Coretax Aparat Desa se Kabupaten Gorontalo belum lama ini.
“Pelatihan ini sangat menunjang kinerja aparat desa dalam meningkatkan pendapatan di daerah, khususnya pajak di tingkat desa. Tapi kami membaca dan mendengar, bahwa kegiatan malah dihentikan oleh Bupati Gorontalo,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD, Irwan Dai, Rabu 21 Mei 2025.
“Tentu pemberhentian kegiatan ini tidak pantas dilakukan bupati. Bagaimana bisa bupati menghentikan acara hanya karena persoalan birokrasi. Internal birokrasi yang seharusnya tidak perlu dipublikasi malah dipublikasi sendiri oleh bupati. Artinya adalah pemerintah sedang mempertontonkan birokrasi yang rapuh,” sambung Irwan.
Menurut dia, bupati tidak terlihat seperti ingin meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak desa. Sebab, dalam kondisi krisis keuangan daerah hari ini, bupati malah terlihat bertingkah lain.
“Kegiatan ini baik, tapi kami melihat bupati malah tidak suka dengan kinerja aparat desa agar bagaimana pajak di daerah bisa meningkat ditengah krisis keuangan daerah. Kami perlu menyampaikan hal ini sebagai bentuk pengawasan dari tugas lembaga legislatif,” tegas Irwan.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, sikap Bupati Gorontalo seperti itu tidak secara langsung telah mempertontonkan birokrasi pemerintahan yang tidak harmonis. Sehingga sikap hati-hati bupati dalam mengambil sikap perlu dilakukan agar persoalan internal tidak melahirkan stigma negatif.
“Sikap bupati seperti ini telah melahirkan komentar yang tidak baik untuk pemerintahan, bahwa bupati tidak disegani di Kabupaten Gorontalo. Sehingga jika terdapat persoalan-persoalan di birokrasi, maka patut diselesaikan secara internal, tidak perlu dipertontonkan,” ujar Irwan.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk menghindari kebijakan yang inkonsisten dan sikap mendadak yang dapat memberikan sinyal buruk kepada masyarakat.
“Bupati harus sadar bahwa keputusan yang tidak dilakukan dengan baik bisa memicu hal buruk untuk daerah. Kami Komisi IV DPRD, sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap bupati seperti ini,” ketus Irwan.
“Harapan kami, mendekati 100 hari kerja pemerintah daerah, bupati fokus bekerja untuk kepentingan rakyat. Masih banyak urusan rakyat yang perlu kerja-kerja bupati, seperti jembatan rusak, jalan rusak, persoalan ekonomi, dan kemiskinan. Ini yang dibutuhkan rakyat,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng