Kronologi, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Keenam tersangka tersebut yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Himawan menjelaskan, para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Tersangka MR, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
Kemudian, tersangka DK dengan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah.
Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.
“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan.
Berikutnya, tersangka MS dengan nama akun Masbro, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya.
Lalu, tersangka MJ merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.
Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.
Adapun MJ, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.
“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.
Lalu, tersangka MA, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali. MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.
” Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” tutur Himawan.
Terakhir, tersangka KA merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon. Ia berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.
Himawan mengatakan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka. Di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tukas Himawan.
Penulis: Tio