Kronologi, Pohuwato – Koordinator Rembuk Pemuda Kabupaten Pohuwato, Moh Irfandi Djumaati, mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayahnya, mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2024 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari itu sendiri.
Berdasarkan informasi resmi Kata Irfandi, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025″ tertanggal 24 April 2025, setelah sebelumnya ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp736.571.193, berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat Daerah.
“Kami menilai, bahwa dugaan penyimpangan ini bukan hanya persoalan moral dan etika, tetapi merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berlaku,” katanya lewat rilis yang diterima Kronologi.id. Rabu, (21/5/2025).
Fakta saat ini lanjutnya, Ketua dan Bendahara LPTQ belum mengembalikan dana meski telah melewati batas waktu yang disepakati dalam Surat Hasil Temuan Inspektorat, serta belum dapat mempertanggungjawabkan dana hibah secara administratif.
“Mungkin dapat mengindikasikan potensi adanya niat buruk dalam pengelolaan keuangan publik,” ucapnya.
Sehingga itu kata dia, pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Pohuwato wajib menindaklanjuti perkara ini hingga ke proses penetapan tersangka dan penuntutan pidana, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor. Kegagalan menuntaskan kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di Kabupaten Pohuwato.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato harus bertanggung jawab secara administratif dan moral, karena pencairan dana hibah ini turut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal dan akuntabilitas birokrasi yang di Bumi Panua Pohuwato.
3. Kami menolak segala bentuk kompromi atau penyelesaian secara internal yang mengarah pada impunitas. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
4. Kami mendesak Inspektorat untuk segera mempublikasikan hasil audit secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
5. Kami meminta DPRD Kabupaten Pohuwato menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, dan segera memanggil pihak terkait dalam forum terbuka guna menjamin akuntabilitas atas penggunaan APBD.
“Bahkan, kami pun melihat adanya skandal dana hibah LPTQ ini mencederai kepercayaan umat, merusak integritas lembaga keagamaan, serta menginjak-injak nilai-nilai suci dalam pembinaan Al-Qur’an. Karena ini bukan sekadar soal hukum, tapi ini soal masa depan etika bernegara. Sehingga kami juga berharap Negara, termasuk daerah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato tidak boleh kalah oleh oknum,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi