Kronologi, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan saksi kepada salah satu hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Karena terindikasi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi yang terindikasi melanggar KEPPH,” ucap Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Namun, KY enggan membeberkan nama hakim dimaksud dan detail rekomendasi sanksi yang diberikan karena hal itu menyangkut ranah etis.
“Kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (sidang majelis kehormatan hakim). Kalau MKH itu kan nantinya akan digelar suatu forum sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik,” ujarnya.
Usulan penjatuhan sanksi kepada salah satu hakim kasasi itu merupakan hasil pemeriksaan dan sidang pleno KY. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KY telah memeriksa berbagai pihak untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan pleno, KY sudah mengambil satu keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA,” tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur, melaporkan tiga hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi kepada KY pada Rabu (20/11/2024).
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah Zarof Ricar, mantan pejabat MA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2), Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang Rp5 miliar, dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menjelaskan pemufakatan jahat itu diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur.
Penulis: Tio