Kronologi, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Ya, mungkin bisa (kelola tambang),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, Selasa (20/5/2025).
Tri menyampaikan bahwa kriteria terkait koperasi yang bisa mengelola tambang nantinya akan diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam UU itu, memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.
“Kan dalam undang-undang kita diberi kesempatan enam bulan (untuk menyusun aturan turunan). Nah sekarang izin prakarsanya sudah turun. Dalam waktu dekat mungkin akan ada rapat lagi antara Kementerian,” kata Tri.
Kendati demikian, saat ini, pemerintah belum menentukan kriteria pasti koperasi yang bisa mengelola tambang batu bara.
“(Aturan turunannya) tahun ini,” kata Tri.
Sebelumnya, Menkop Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kementeriannya akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.
Menurutnya, seleksi juga dilakukan untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Saat ini, pemerintah tengah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Penulis: Tio