Kronologi, Pohuwato- DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghadirkan pihak PT. Loka Indah Lestari (LIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Popayato. Senin, (19/5/2025).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, bahwa salah satu poin yang dibahas pada rapat tersebut yakni terkait dengan Terminal Khusus (Tersus) milik PT. LIL yang ada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.
“Tersus ini kita bahas untuk kemudian bagaimana agar Tersus tersebut tidak masuk pada area mangrove. Sehingga Pansus menindaklanjuti itu,” katanya usai rapat.
Kata Nasir, areal mangrove tersebut harus dikeluarkan, sebab RTRW Provinsi sudah menutup ruang terhadap pengrusakan mangrove.
“Areal mangrove harus kita delineasi, kita keluarkan untuk kita gambarkan dalam pola ruang, karena RTRW Provinsi sudah mengunci terhadap pengrusakan-pengrusakan wilayah mangrove terhadap penggunaan Tersus itu sendiri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Nasir, juga mengakui bahwa PT. LIL tetap akan membangun Tersus di wilayah Logpon itu. hanya saja sambungnya, ada yang tidak disetujui oleh DPRD Pohuwato.
“Tetap jadi, tapi ada yang kita keluarkan, yang kita tidak setujui yakni luasan areal mangrove kurang lebih 1,5 hektar yang masuk dalam gambar pola ruang yang terkoreksi. Sehingga itu kita perbaiki untuk mengurangi apa yang menjadi luas wilayah yang mereka ajukan pada kementerian dan pada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi