Kronologi, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya.
“Jadi besok (Selasa), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” kata Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Noel menyampaikan, Kemanker tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja bila ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Untuk itu, ia berharap, lewat SE, dapat mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kalau sampai terjadi, maka akan masuk ke ranah pidana, yakni terkena pasal penggelapan. Terlebih, bilajik sampai meminta tebusan berupa nilai uang.
“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” kata Wamenaker.
“Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya” sambungnya.
Ia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara. Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” tandasnya.
Penulis: Tio