Kronologi, Jakarta – Di tengah ancaman PHK 70 ribu buruh dalam 4 bulan ini, lebih dari 60 Federasi Serikat Pekerja tingkat nasional dan 5 Konfederasi Serikat Pekerja terbesar bersama Partai Buruh, akan mendeklarasikan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) untuk memperjuangkan UU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, penghapusan outsourcing, mewujudkan upah layak, pencegahan PHK, dan mempersiapkan aksi puluhan ribu di seluruh Indonesia. Deklarasi akan digelar pada Hari Kebangkatan Nasional 20 Mei 2025, di Gedung Joang ‘45 Menteng, Jakarta Pusat.
“Deklarasi ini merupakan langkah awal membangun aliansi strategis antara kekuatan serikat dan kekuatan politik kelas pekerja guna memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Adapun yang diharapkan KSP-PB adalah terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja, hingga dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
Selain itu, disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan.
Kemudian, RUU Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
KSP-PB juga akan menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dll.
Hal ini akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
“Harapan yang lain adalah terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class) di seluruh Indonesia,” ucapnya.
KSP-PB juga akan menjadi alat perjuangan bersama untuk mengawal penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang lepas dari jerat Omnibus Law.
Di mana, UU Ketenagakerjaan harus membuat isu upah layak, hapus outsourcing, pembatasan masa kontrak bagi PKWT, PHK tidak sepihak, pesangon yang layak, jam kerja yang manusiawi, pelarangan TKA unskill workers, cuti dan istirahat panjang, perlindungan pekerja digital ekonomi (gojek, grab, shopie, Tokopedia, dll), penghapusan sistem kerja mitra, hingga memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,
Said Iqbal melanjutkan, deklarasi KSP-PB akan disusul dengan aksi besar-besaran oleh puluhan ribu buruh di depan Gedung DPR RI serta kantor-kantor gubernur di seluruh Indonesia.
“Aksi ini bertujuan menekan pemerintah dan parlemen agar segera menyusun dan mengesahkan regulasi yang berpihak kepada buruh, menggantikan aturan-aturan turunan dari Omnibus Law yang cacat secara hukum dan substantif,” tuturnya.
Dalam deklarasi nanti juga akan disampaikan fakta mengkhawatirkan mengenai jumlah PHK yang sudah mendekati 70 ribu buruh dalam kurun empat bulan terakhir serta kenaikan angka pengangguran sebesar 80 ribu orang per Februari 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Angka ini menjadi alarm keras bahwa kondisi ketenagakerjaan nasional sedang dalam situasi darurat,” tukasnya.
Adapun federasi yang tergabung di dalam KSP-PB di antaranya FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP FARKES REF, FSP ISSI, FSP PPMI, FSP PAR REF, FPTHSI, SBPI, FSP ASPEK INDONESIA, FSP FARKES KSPI, FSPKEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP NIBA SPSI, FSP PPMI SPSI, FSP SPPP SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP IMPPI SPSI, FSP SPTD SPSI, FSP SPTN SPSI, FSP MARITIM TANGGUH SPSI, FSP PP, FBTPI, FSBPI, FGSPB.
Berikutnya, FSERBUK, FSP2KI, FSBM, SPIM, FSP IPSI, FSB SRI, FSBCI, FSPJK, SP PLNI, SGBN, GSBM, Sindikasi, SAKTI,SP Medis dan Kesehatan, FPPK, FIKEP, FBKN, FPPP, FMIG, FTNP, FSBSI, JALA PRT, Persatuan Buruh Migran, JRMK, Organisasi Perempuan PERCAYA, dsb. Sedangkan lima konfederasi terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).