Kronologis, Bitung – Tim Patroli Wilayah Timur Polres Bitung mengambil tindakan cepat dalam menghentikan aksi balapan liar yang berlangsung di Kompleks Patung Cakalang, Minggu dini hari (18/5/2025).
Merespons laporan warga, tim patroli yang dipimpin oleh IPDA Adrian Maringka, segera menuju lokasi dan mendapati sejumlah pengendara yang melakukan balapan tidak resmi di jalan raya.
Setelah membubarkan balap liar, polisi memeriksa empat pengendara serta menyita empat unit sepeda motor.
Dari pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat, menggunakan knalpot brong, dan para pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keempat pelaku balap liar, masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Seluruh pengendara serta kendaraan mereka diamankan di Polsek Maesa uuntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi memastikan bahwa para pelaku akan diberikan pembinaan, sementara kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar akan ditindaklanjuti dengan sanksi tilang, oleh Sat Lantas Polres Bitung.
Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan publik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan balapan liar. Para orang tua harus turut mengawasi, agar anak di bawah umur, tidak menggunakan kendaraan bermotor,” harap Karel..
Dengan langkah tegas ini, Polres Bitung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan akibat balapan liar di Kota Bitung. Peran serta orang tua dan warga sekitar sangat diperlukan, untuk keselamatan bersama.