Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melakukan kunjungan ke Direktorat Bina Jenderal Bina Pembangunan (Bangda) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi tentang pembentukan Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh.
Anggota Pansus, Windra Lagarusu menyampaikan bahwa dalam Direktorat Bangda mempunyai peran yang strategis dalam semua perencanaan pembangunan daerah
“Semua perencanaan kegiatannya, jadi ada namannya Rakortekrembang (rapat koordinasi teknis tentang rencana pembagunan) itu mengundang seluruh BAPPEDA, makannya penting juga ada peran serta BAPPEDA dalam penyusunan perda tentang penanganan kawasan permukiman kumuh ini,” Kata Windra saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Dengan begitu kata Windra BAPPEDA tidak boleh diabaikan seperti yang disampaikan oleh Direktorat Bangda.
“Bangda itu bersifat pada penyusunan semua rencana ataupun yang membidangi semacam semua perencanaan pembangunan yang ada di daerah,” ujarnya Windra.
Hasil dari Rakortekrembang itu nantinya akan didorong oleh Direktorat Bangda ke Kementerian-Kementerian Teknis untuk mendapatkan bantuan APBN
“Ini penjelasan dari bangda sehingganya penanganan pemukiman kumuh itu betul-betul melibatkan BAPPEDA dalam penyusunannya nanti, seperti meminta masukan,” ucap Windra.
Dengan beberapa hasil konsultasi yang telah dilakukan Pansus, Windra berharap nantinya Perda Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh ini dapat membantu daerah dalam mencapai pelayanan minimal (SPM) bidang perumahan
“Sehingga perda diharapkan dapat mengakomodir SPM bidang perumahan itu sehingga dapat membantu pemerintah daerah untuk memenuhi standar minimal bidang perumahan,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan