Oleh: Tom Pasaribu S.H, M.H.
(Direktur Eksekutif KP3-I)
DPR jangan tuli dan diam terhadap kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden ke 7 RI, Joko Widodo. Apalagi kasus ini sudah semakin terang benderang, dengan adanya sanggahan dari Kasmudjo bahwa dirinya tidak pernah menjadi dosen pembimbing skripsi Joko Widodo.
Pada Tanggal 19 Desember 2017, Presiden Joko Widodo, dalam acara silaturahmi dengan dosen dan para mahasiswa kehutanan UGM, memperkenalkan dosen pembimbing Sikripsinya Bapak Kasmudjo ke seluruh dunia.
Namun pada tanggal 14 Mei 2025, Kasmudjo membantah pengakuan tersebut, bahwa dirinya tidak pernah menjadi dosen pembimbing Sikripsi Joko Widodo, bahkan Kasmudjo tidak pernah melihat ijazah eks Presiden ke 7, pengakuan tersebut semakin memperkuat kasus dugaan ijazah palsu benar adanya.
DPR harus berpikir jauh bahwa akibat dugaan kasus ijazah palsu akan mengganggu cita-cita jutaan mahasiswa dan merugikan Sarjana yang akan mencari kerja, khususnya diluar negeri, Apalagi lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Dalam dugaan ijazah palsu eks Presiden 7 tersebut, UGM justru membuka kesadaran publik atas pernyataan Dekan UGM saudara Sigit di media cnnindonesia.co “Kasmudjo Dosen Pembimbing Akademik” pernyataan dan keterangan Sigit suatu upaya untuk menggeser substansi pokok perkara, sudah jelas ada pengakuan Presiden Joko Widodo bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing sikripsi beliau.
Untuk itu DPR harus segera mendesak Polri untuk menangkap eks Presiden ke 7 dan Dekan UGM Sigit agar penuntasan kasus dugaan ijazah palsu dapat berjalan dengan baik tanpa ada rekayasa.
Dan juga tidak kalah penting melindungi Kasmudjo agar terjaga keselamatannya.
Jakarta, 17 Mei 2025