Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang membahas tentang peraturan daerah (Perda) tentang penanganan kawasan kumuh melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) terkait dengan ranperda yang akan dibahas tersebut.
Dalam konsultasi itu para anggota pansus diterima oleh Direktur Bina Teknik, Samsiar. Pada pertemuan dengan Samisiar, Anggota Pansus, Windra Lagarusu menyampaikan bahwa Ranperda itu nantinya dapat memuat pengelolaan sistem yang menunjukan gotong royong dan kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.
“Penanganan kawasan kumuh tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Persoalan ini melibatkan banyak aspek, seperti lingkungan sehat, sanitasi, dan akses air bersih, sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor,” kata Windra. Saat dihubungi, Sabtu (17-5-2025).
Windra mencontohkan bahwa penanganan kawasan kumuh seperti di Jakarta yang memanfaatkan dana CSR dan sumber pembiayaan lainnya, hal ini agar penanganan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN.
Untuk saat ini kata Windra, Kementerian PMP tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, sehingga nantinya ranperda yang disusun oleh pemerintah daerah dapat mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut.
“Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh. Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda,” jelasnya.
Dengan adanya perda tersebut, disampaikan Windra, nantinya akan menjadi syarat utama agar daerah dapat mengakses berbagai program pemerintah pusat, yang di dalamnya termasuk program pembangunan 3 juta rumah.
“Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program,” tegasnya.
Pansus DPRD Gorontalo Utara berharap Ranperda ini dapat segera dirampungkan sebagai dasar hukum untuk penanganan kawasan kumuh secara komprehensif dan terintegrasi di tingkat daerah.
Penulis: Dani Baderan