Kronologi, Pohuwato- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) inisial SMB, dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Citra Harapan inisial HB atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan keuangan desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kejari Pohuwato melalui siaran persnya pada Jumat (16/5/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pemeriksaan khusus Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Pohuwato sebesar Rp 342.823.048, yang mencakup beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan yakni:
1. Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685.
2. Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306.
3. Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057.
“Pada tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306 dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” jelasnya.
Atas perbuatannya kata Deni, para tersangka disangkakan melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi